DKPP Berhentikan anggota KPU Nabire yang merangkap PNS

Jakarta, TW – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 14 hari kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, Daniel Denny Martin, yang merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (Plt.) Ketua DKPP, Prof. Muhammad, untuk memberikan kesempatan kepada Daniel memilih antara menjadi PNS atau tetap menjadi anggota KPU Kabupaten Nabire.

“Menjatuhkan hukuman Pemberhentian Sementara untuk Teradu II, Daniel Denny Martin, selaku anggota KPU Kabupaten Nabire untuk memberikan kesempatan memilih PNS atau anggota KPU Kabupaten Nabire, 14 hari kerja untuk membacakan putusan ini,” jelas Prof. Muhammad, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP / VIII / 2019 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Daniel diadukan oleh Pengadu Kristianus Agapa yang merupakan kandidat legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas dugaan yang menyebabkan kode etik penyelenggara Pemilu.

Kristianus mempermasalahkan status Daniel sebagai PNS saat menantang sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire.

Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati, mengungkapkan status Teradu Daniel Denny Martin sebagai anggota PNS sekaligus anggota KPU Kabupaten Nabire telah terbukti melanggar Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

KAMU MUNGKIN SUKA

Nyeri lutut pulih dan kembali seperti 18 tahun!

Uang selalu datang melimpah, jika benda ini ada dirumah!

Uang terus datang tertarik magnet, jika benda ini ada dirumah
;
“Teradu II (Daniel) terbukti melanggar Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Dr. Ida Budhiati.

Dalam putusan terhadap perkara yang sama, Majelis DKPP juga menjatuhkan hukuman terhadap Ketua KPU Kabupaten Nabire, Wilhelmus Degey, dan Jhoni Kambu.

DKPP menggelar pembacaan putusan 12 perkara pengaduan ditangguhkan kode etik dengan jumlah Teradu 60 orang pada hari Rabu. Terdiri atas 46 dari uns KPU dan 14 uns Bawaslu. (*)

Editor: Dewi Wulandari

45
Bagikan
115

Tinggalkan komentar